Risiko pinjaman online sangatlah besar, sudah banyak orang yang menjadi korban dalam pinjaman online atau yang sering disingkat dengan pinjol. Di era yang serba digital ini membuat masyarakat semakin mudah untuk melakukan apapun terutama pada pinjaman online. Namun terkadang mereka tidak memikirkan risiko yang akan didapatkan.
Ada yang berpikir bahwa dengan adanya pinjaman online akan semakin memudahkan masyarakat dalam melakukan pinjam atau hutang supaya dapat menambah modal usahanya, padahal justru sebaliknya.
Pinjaman online justru akan membuat orang jadi memiliki banyak hutang. Karena bunga yang diberikan juga lumayan besar apalagi jika memiliki tunggakan, pastinya bunga dan juga denda yang diberikan juga tidak sedikit. Untuk itu, sebaiknya hindari pinjaman online supaya tidak merugikan diri Anda.
DAFTAR ISI
Inilah Beberapa Risiko Pinjaman Online
Ada berbagai risiko saat melakukan pinjaman online yang harus Anda waspadai sebelum Anda akan melakukan pinjaman. Sebaiknya jika ingin melakukan pinjaman, cari yang jelas saja dan jangan pernah mencoba-coba jika itu urusannya dengan uang. Karena hal itu hanya akan mengancam kebahagiaan hidup Anda.
Saat Anda melakukan pinjaman online, lalu Anda tidak membayar tepat waktu dan bahkan mencoba untuk kabur. Nama Anda nantinya akan masuk ke daftar blacklist OJK. Sehingga nantinya jika Anda ingin meminjam uang di bank jangan harap akan diberikan.
Berikut ini beberapa risiko yang akan ditimbulkan saat melakukan pinjaman online.
Resiko Denda dan Bunga yang Tinggi
Perlu Anda ketahui bahwa risiko pinjaman online ini akan mengeluarkan suku bunga yang relatif tinggi. Bahkan bisa dibilang sangat tinggi, sehingga banyak yang menganggap tidak masuk akal. Pihak OJK atau Otoritas Jasa Keuangan memang tidak pernah mengatur soal tinggi rendahnya bunga yang diberikan kepada debitur dalam perusahaan pinjaman online.
Alasan mengapa perusahaan pinjaman online menerapkan bunga yang sangat tinggi adalah karena memberikan kemudahan dan pelayanan yang sangat cepat serta persyaratan yang diberikan juga cukup mudah. Berbeda dengan pinjaman bank lainnya. Biasanya kita harus menunggu satu minggu baru bisa Acc. Sedangkan pinjaman online akan Acc setelah persyaratan lengkap. Jadi wajar saja jika bunganya besar.
Tidak hanya pada bunganya saja. Akan tetapi pinjaman online juga akan memberikan denda yang tidak sedikit, ketika ada keterlambatan pada saat pembayaran yang sudah melebihi jatuh tempo pembayaran.
Masuk ke Dalam Blacklist atau Daftar Hitam OJK
Pada saat Anda mengajukan sebuah pinjaman online pastinya Anda akan diminta untuk memberikan data pribadi untuk memenuhi syarat pengajuan pinjaman. Syarat tersebut biasanya meliputi KK, KTP, NPWP, akun internet banking juga slip gaji. Walaupun syarat ini sederhana, tetapi dengan cara ini maka pihak perusahaan pinjaman akan mengetahui identitas yang dimiliki oleh nasabah.
Dengan adanya identitas tersebut, pihak pinjaman online nantinya memiliki senjata untuk menekan nasabah yang tidak membayar. Sebagai contoh, jika Anda sebagai nasabah mencoba untuk lari atau tidak membayar hutang pada pinjaman online. Nantinya data pribadi Anda akan masuk ke dalam blacklist atau daftar hitam OJK.
Sehingga jika nanti Anda akan melakukan pinjaman melalui bank lain, Anda tidak akan diakses. Dengan masuk ke dalam daftar hitam OJK nantinya Anda akan kesulitan dan bahkan tidak mungkin lagi akan mendapat bantuan finansial dari lembaga keuangan yang ada di Indonesia.
Seperti itulah risiko pinjaman online yang akan didapat jika Anda melakukan kesalahan. Maka dari itu, sebaiknya untuk menghindari utang piutang melalui online, agar hidup Anda bahagia.