Menabung menjadi salah satu cara untuk bisa menyiapkan masa depan yang lebih baik lagi. Tidak hanya itu saja, dengan menabung kita dapat mempersiapkan keperluan di masa mendatang. Banyak sekali perusahaan keuangan yang dapat dijadikan sarana untuk menabung seperti halnya BRI. Namun bagaimana jika nasabah bank bri meninggal dunia? Apakah dana yang ada bisa mudah dicairkan?
Banyaknya pertanyaan yang muncul akan hal tersebut menjadikan BRI memberikan ketetapan bagaimana ketentuan ketika nasabah meninggal dunia. Perusahaan juga bahkan memberikan persyaratan etika hendak melakukan pencairan dana atas nasabah yang meninggal. Untuk lebih lanjut akan hal tersebut, simak ulasannya berikut ini!
DAFTAR ISI
Bisakah Mencairkan Dana Yang Sudah Meninggal?
Ketika terdapat sebuah pertanyaan bagaimana jika nasabah bank BRI meninggal dunia dan hendak mencairkan saldo yang ada, tentu harus melengkapi beberapa persyaratan yang ada. Sebenarnya pihak bank sendiri telah memiliki ketentuan ketika hendak mencairkan dana. Perlu diketahui bahwa ketika membuka rekening baru, biasanya akan ditulis ahli waris yang ada. Nah, ahli waris tersebutlah yang bisa melakukan pencairan dana dalam rekening.
Nama yang tercantum saat mendaftar dahulu berhak untuk bisa mengetahui simpanan nasabah yang meninggal tersebut. Dengan adanya hal ini, pihak bank biasanya akan memberikan informasi yang berkaitan dengan proses [pencairan yang bisa dilakukan. Agar lebih mudah dalam melakukan pencairan, pastikan untuk menyiapkan surat keterangan ahli waris yang mana diketahui dan disahkan oleh kelurahan setempat.
Selain surat kematian, pastikan juga menyiapkan kartu keluarga serta surat kematian. Identitas diri juga penting untuk disiapkan agar dimudahkan saat melakukan pencairan dana yang ada.
Tahapan Melakukan Pencairan Rekening
Setelah mengetahui apa saja syarat yang harus disiapkan saat hendak mengurus rekening nasabah yang meninggal, saatnya untuk mengetahui bagaimana melakukan pencairan tersebut. nah, tahapan yang harus dilakukan diantaranya:
1. Datang Ke Kantor BRI
Karena bank yang digunakan untuk menabung dalam bank BRI, maka pastikan mengetahui lokasi bank BRI terdekat. Alangkah lebih baik jika mendatangi bank yang merupakan cabang atau kantor membuka rekening. Untuk bisa mengetahui hal ini bisa dilihat alamat di buku rekening yang dimilikinya.
Pastikan ketika mendatangi kantor cabang tersebut disertai dengan kelengkapan dokumen yang telah disiapkan sebelumnya. Biasanya jika berkas telah dirasa lengkap, maka proses pencairan akan segera dilakukan.
2. Pengajuan Penutupan Rekening
Ketika hendak melakukan pencairan rekening yang ada, biasanya ahli waris harus mengajukan pengajuan untuk menutup rekening tersebut. Pihak BRi akan membebani biaya penutupan yang harus dibayarkan oleh nasabah sebesar Rp. 50.000.
Untuk melakukan pengajuan penutupan rekening ini bisa dengan menekan nomor antrian menuju Customer Service. Jika tidak tahu, tanyakan saja kepada satpam yang berjaga dengan mengutarakan hendak ke CS untuk melakukan penutupan rekening.
3. Proses Penutupan Dan Pencairan
Setialah pada CS, utarakan saja hendak menutup rekening dan hendak melakukan pencairan rekening atas nasabah yang meninggal. Biasanya petugas akan sangat hati-hati dan juga meneliti apakah berkas yang telah dibawa dirasa lengkap serta ayak.
Jika terdapat persyaratan yang kurang, CS akan memberitahukan apa saja yang harus dilengkapi kembali dan kemudian disuruh melengkapi. Namun jika persyaratan yang telah dibawa lengkap, maka akan menjalan beberapa prosedur yang telah ditentukan dan pencairan bisa dilakukan.
Dengan mengetahui cara bagaimana jika nasabah bank bri meninggal dunia, tentunya ahli waris akan lebih mudah untuk melakukan pencairan dana. Sedikit banyaknya dana yang ada, tetap saja pencairan tersebut dapat dilakukan.