Bank Muamalat adalah salah satu bank yang memberi berbagai tipe pinjaman kepada nasabah. Pinjaman yang diambil bisa dengan dengan jaminan dan bisa juga tidak. Salah satu jaminan yang bisa diserahkan kepada pihak bank adalah sertifikat rumah. Pinjaman Bank Muamalat jaminan sertifikat rumah juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi.
Tidak hanya persyaratan saja, karakteristik pinjaman ini juga sangat detail. Ada banyak manfaat dan kelebihan yang bisa dirasakan oleh nasabah selama proses pelunasan. Semua hal ini akan dibahas secara tuntas di bawah ini. Berikut penjelasan lengkap tentang pinjaman sertifikat rumah yang harus diketahui:
Apa Itu Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah di Bank Muamalat?
Sertifikat rumah termasuk dalam jaminan dalam pinjaman iB Muamalat Multiguna. Pinjaman ini adalah pinjaman yang bisa digunakan untuk berbagai tujuan. Bagi nasabah, uang hasil meminjam bisa digunakan untuk pendidikan, modal usaha, atau kebutuhan lainnya. Selain kebutuhan itu, pinjaman ini juga aman dari riba yang biasanya terjadi di dunia perbankan.
Penerapan prinsip syariah adalah pedoman Bank Muamalat yang dijadikan prinsip utama. Hal ini menjadi kelebihan lain yang bisa dirasakan nasabah. Siapa pun yang meminjam dengan sertifikat tanah tidak perlu takut dan was-was. Karena pihak bank akan menjamin dengan tingkat kepercayaan yang tinggi.
Pinjaman yang didapat dengan jaminan surat rumah adalah di atas 50 juta rupiah. Cicilan yang bisa dilakukan maksimal adalah 60 kali dengan tempo yang panjang, yaitu satu sampai lima tahun. Selain itu, uang mukanya juga sangat ringan. Hanya dengan 10% sudah bisa memanfaatkan transaksi yang luar biasa ini.
Syarat Pinjaman dengan Bantuan Berkas Surat Rumah
Jika ingin mendapat pinjaman Bank Muamalat jaminan sertifikat rumah, tentu ada beberapa syarat yang dibebankan. Persyaratan tersebut harus diberikan kepada pihak bank agar pinjaman bisa diproses. Meskipun semua data sudah terpenuhi, tapi tidak serta merta diterima pihak bank. Akan ada masa review data terlebih dahulu. Berikut persyaratannya:
- Harus sudah terdaftar sebagai nasabah di bank bernama Bank Muamalat. Jika belum terdaftar sebagai nasabah, maka lakukan pendaftaran terlebih dahulu di Bank Muamalat terdekat atau di sekitar rumah.
- Usia minimal untuk melakukan transaksi adalah tepat 21 tahun. Jadi, meskipun sudah memiliki KTP sejak usia 17 tahun tapi belum bisa melakukan peminjaman. Pastikan usia sudah memenuhi persyaratan yang berlaku.
- Pengambilan masa pinjaman harus diperhitungkan. Syarat lain yang harus dipenuhi adalah pinjaman harus sudah lunas sebelum masa pensiun. Usia maksimal yang masuk dalam ketentuan adalah 55 tahun.
- Pihak bank juga akan melakukan verifikasi data diri. Pastikan tidak pernah membuat masalah dengan pihak bank sebelumnya, baik itu Bank Muamalat atau bank lainnya. Hal ini berhubungan dengan kepercayaan bank kepada nasabah.
- Harus memiliki pekerjaan minimal selama 3 tahun. Hal ini dibutuhkan pihak bank untuk menunjukkan jika nasabah tersebut mampu melunasi selama masa pinjaman.
- Nasabah harus menyerahkan berbagai salinan dokumen. Terdiri dari KTP, KK, NPWP, surat nikah jika ada, slip gaji, sertifikat rumah, dan beberapa dokumen pendamping lainnya.
- Selain itu, nasabah juga harus melengkapi formulir data diri yang wajib untuk diisi. Jika semua sudah diserahkan, maka pihak bank masih membutuhkan waktu untuk melakukan review
Itulah penjelasan tentang pinjaman Bank Muamalat jaminan sertifikat rumah mulai dari detail pinjaman hingga persyaratannya. Semua hal ini harus diperhatikan dengan cermat dan teliti sebelum memutuskan untuk mengambil pinjaman. Perhitungkan juga tempo pinjaman dan waktu pelunasannya.