Produk-Produk Bank Syariah yang Telah Diakui DSN-MUI

Produk-Produk Bank Syariah yang Diakui DSN-MUI (lms.eibfs.ae)
Produk-Produk Bank Syariah yang Diakui DSN-MUI (lms.eibfs.ae)

Produk bank syariah tidak kalah canggih apabila kita bandingkan dengan berbagai jenis produk bank konvensional. Ini dapat menjadi alternatif produk perbankan di luar produk konvensional tentunya.

Produk-produk tersebut hampir sama dengan berbagai jenis produk perbankan konvensional, Perbedaannya adalah dalam bank syariah, produknya telah disesuaikan dengan akad-akad syariah. Selain itu telah diakui oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI.

Mengenal Produk-Produk Bank Syariah

Indonesia mempunyai tiga syarat yang menjadikan bank syariah dapat tumbuh dengan baik. Syarat-syarat tersebut terdiri dari masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Syarat kedua sumber daya manusia yang melimpah serta adanya koalisi yang memadai. Adapun beberapa produk yang terdapat pada bank Syariah antara lain:

Tabungan Syariah

Produk pertama adalah tabungan syariah yang merupakan tabungan yang terikat dengan adanya akada antara pihak bank dengan nasabah. Akad tersebut dinamakan dengan akad mudharabah mengenai simpanan yang pengelolaannya diberikan kepada bank dengan sistem bagi hasil.

Dalam produk syariah ini menerapkan adanya sistem bagi hasil, jadi bukan bunga. Hal ini dikarenakan adanya unsur riba yang tidak halal.

Dalam hal ini, Bank Syariah memiliki peran sebagai pengelola dana simpanan yang kemudian disalurkan sebagai modal usaha produktif.. Hal ini telah sesuai dengan prinsip syariah. Keuntungan yang diberikan adalah dalam bentuk nasabah sesuai dengan kesepakatan.

Deposito Syariah

Salah satu jenis investasi yang cukup banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat Indonesia adalah deposito. Pasalnya, jenis investasi ini sama halnya dengan tabungan berjangka. Untuk penarikannya pun tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Terdapat ketentuan waktu tertentu yang telah disepakati antara pihak bank dan nasabah. Meskipun demikian, deposito syariah hadir dengan menggunakan akad mudharabah.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa akda mudharabah merupakan sistem bagi hasil antara nasabah dengan bank. Hal menarik dari deposito syariah adalah adanya perbandingan antara 60 banding 40. Maka semakin besar keuntungan yang akan diperoleh bank, maka semakin besar pula profit yang akan diperoleh oleh nasabah.

Pinjaman atau Pembiayaan Syariah

Jenis produk bank syariah selanjutnya adalah pinjaman atau pembiayaan syariah. Ini merupakan produk pinjaman dari bank syariah. Pembiayaan atau pinjaman syariah atau dengan nama lain leasing atau sewa guna usaha.

Merupakan penyediaan barang modal baik secara sewa usaha dengan hak opsi ataupun tanpa hak opsi. Pembiayaan syariah dalam jangka waktu tertentu serta pembiayaan secara berkala.

Gadai Syariah

Merupakan produk pinjaman tunai dari bank syariah kepada para nasabahnya. Dalam hal ini, gadai syariah akan menggunakan akad rahn atau ijarah. Selanjutnya sebagai syarat utama, maka para nasabah wajib menyerahkan adanya barang jaminan.

Dalam penerapannya, apabila nasabah atau debitur tidak sanggup untuk melunasi cicilan, maka barang jaminan tersebut akan dijual untuk melunasi pinjaman atau hutang.

Apabila harga jual dari barang jaminan tersebut melebihi besarnya pinjaman, maka kelebihannya akan dikembalikan kepada debitur. Selanjutnya untuk biaya administrasi, maka pihak debitur akan dikenakan adanya biaya pemeliharaan barang.

Giro Syariah

Adalah salah satu produk simpanan pada bank syariah yang mana dana dapat ditarik dengan menggunakan cek atau bilyet giro selain dengan menggunakan ATM. Naba giro dinamakan dengan giran. Dapat dari perorangan atau badan hukum, yang memerlukan adanya kemudahan dalam bertransaksi dalam jumlah yang besar kapan saja.

Demikianlah beberapa produk bank syariah yang dapat Anda manfaatkan dalam kehidupan sehari-hari Anda. Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa produk-produk tersebut telah disesuaikan dengan berbagai akad syariah serta diakui oleh DSN MUI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *