Inilah Syarat Pertanggungan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

polis standar asuransi kendaraan bermotor indonesia

Berkendara belum tentu menjamin keselamatan seseorang untuk sampai di tempat tujuan. Agar dapat mengatasi hal tersebut, seseorang bisa menggunakan asuransi untuk kendaraan bermotor. Memang polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia sudah diterapkan di negara ini. Dengan tujuan agar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat nantinya.

Apa Yang Dimaksud Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor?

Polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia dapat diartikan sebagai polis yang dikeluarkan oleh sebuah lembaga bernama AAUI. Dimana polis standar ini nantinya akan digunakan dan diterapkan di negara Indonesia. Sebelum menerapkan polis standar ini tentu dilakukan rancangan terlebih dahulu. Dengan tujuan agar nantinya dapat menutup dua buah jenis pertanggungan.

Adapun pertanggungan tersebut yakni pertanggungan terhadap motor tersebut dan pertanggungan TJH. Dimana pertanggungan jenis TJH nantinya  akan ditujukan terhadap pihak ketiga. Terkait resiko yang nantinya dijamin oleh polis ini seperti kecelakaan tabrakan, tergelincir, dan lain sebagainya. Bukan hanya itu, perbuatan jahat pun dapat dijamin.

Adapun biaya yang akan diberikan terdiri dari dua jenis yakni TLO dan perluasan jaminan. Untuk pembiayaan TLO akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang mengalami kerusakan sehingga harus dibawa ke bengkel. Sedangkan perluasan jaminan akan diberikan kepada kendaraan motor yang mengalami beberapa resiko seperti bencana alam.

Syarat-Syarat Pertanggungan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor

Pertanggungan atau nama lain dari asuransi merupakan perjanjian yang dilakukan antara pihak penanggung dan pihak yang tertanggung. Pihak penanggung nantinya terikat terhadap pihak yang tertanggung dan dapat menerima sebuah premi. Di dalam polis standar memang telah diatur terkait syarat pertanggungan agar terhindar dari penolakan klaim nasabah sebagai berikut:

1. Adanya Pembayaran Awal/Premi

Premi atau uang yang akan dibayar kepada perusahaan asuransi memang sangat wajib dan memiliki jangka waktu pembayaran. Biasanya premi ini akan dibayar pada saat pihak tertanggung dan penanggung sudah menandatangani kontrak. Apabila pihak tertanggung tidak membayar sesuai dengan jangka waktu maka asuransi dapat dikatakan ditunda.

2. Memberikan Pemberitahuan Terkait Kecelakaan Yang Terjadi

Apabila terjadi sebuah kecelakaan kendaraan bermotor yang menimpa pihak tertanggung, sebaiknya melaporkan dengan cepat. Dimana pemberitahuan ini paling lama dilaporkan tiga hari setelah kejadian terjadi. Adapun sistem pemberitahuan yang dapat dilakukan yakni secara lisan maupun secara tertulis. Untuk melakukan pelaporan, nantinya langsung mendatangi perusahaan.

3. Adanya Tuntutan dari Pihak Ketiga

Biasanya seseorang yang mengalami kecelakaan memiliki beberapa jenis seperti menabrak kendaraan pihak ketiga. Dengan begitu pihak ketiga tentu memberikan tuntutan agar mengganti kerusakan kendaraan tersebut. Nah, apabila terjadi hal seperti ini, pihak tertanggung sebaiknya melaporkan tuntutan tersebut kepada pihak penanggung.

4. Adanya Tuntutan Pidana

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya bahwa pihak tertanggung yang mengalami kecelakaan bisa saja melibatkan pihak ketiga. Dimana pihak ketiga ini yang menjadi korban dari kecelakaan yang terjadi. Dengan begitu pihak ketiga bisa saja memberikan tuntutan pidana kepada pihak tertanggung. Olehnya itu, pihak tertanggung harus juga melaporkan hal ini.

5. Mengalami Kerugian Sehingga Harus Ganti Rugi

Memang pihak penanggung atau pihak perusahaan akan memberikan ganti rugi kepada pihak tertanggung apabila motor mengalami kerusakan. Bukan hanya mengalami kerusakan, namun motor tersebut juga hilang sehingga pihak penanggung menggantinya. Dimana pihak penanggung menggantinya sesuai dengan harga dari motor yang hilang tersebut.

Itulah penjelasan lengkap terkait pengertian dari polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia. Selain itu, ada juga beberapa persyaratan untuk dipenuhi dan diatur dalam polis standar agar mendapatkan jaminan dari pihak asuransi. Memang ada beberapa persyaratan seperti pihak yang tertanggung harus melakukan pembayaran awal hingga mengalami kerugian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *