Banpres Produktivitas Usaha Kecil (BPUM) merupakan strategi pemerintah dalam upaya memulihkan perekonomian nasional untuk membantu pemilik usaha kecil bertahan dan berkembang di tengah pandemi Covid-19.
DAFTAR ISI
Berapa Besaran Yang Di Berikan Pada Program BPUM Di Tahun 2021?
Untuk tahun 2021, dana yang di berikan sebesar Rp 1,2 juta.
Siapa Saja Yang Berhak Menerima BPUM?
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, anggota TNI/Polri. serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Apakah yang menerima program BPUM di tahun 2020 bisa mendapatkan bantuan kembali di tahun 2021?
Bagi pengusaha umkm yang menerima BPUM pada tahun 2020 dapat menerimanya kembali pada tahun 2021 ini. Untuk penerima BPUM 2020, tidak perlu pengajuan ulang. Anda akan terdaftar kembali sebagai calon penerima jika anda memang terpilih kembali sebagai penerima bantuan.
Bagaimana Cara Mengakses Program BPUM?
- Diusulkan oleh dinas/badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah tingkat kabupaten/kota.
- Calon penerima BPUM dapat melengkapi proposal kepada pengusul dengan melengkapi data-data sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Lengkap
- Alamat (KTP dan Usaha)
- Jenis Kelamin
- Tanggal lahir
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Mempunyai Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah atau Nomor Induk Berusaha (NIB)
Siapakah Lembaga Penyalur Dalam Program BPUM?
Penyalur bantuan bagi pelaku usaha mikro adalah bank milik badan usaha milik negara (BUMN), bank milik badan usaha milik daerah (BUMD) dan PT. Pos Indonesia yang di tunjuk dan di tetapkan oleh pemerintah.
Apakah Ada Biaya Administrasi Dan Pengembalian Terhadap Program BPUM Yang Telah Di Berikan?
- Bantuan kepada pengusaha mikro dalam bentuk hibah, bukan pinjaman atau kredit.
- Tidak ada biaya pungutan apapun dalam proses penyaluran bantuan kepada pengusaha mikro
Bagaimana Pelaku Usaha Mikro Yang Tidak Memiliki Rekening Di Bank Mendapat Bantuan?
Buku tabungan/rekening akan dibuat bersamaan saat pencairan oleh penerima bantuan.
Bagaimana Bagi Usaha Mikro Yang Berdomisili Usaha Dan Tempat Tinggal Berbeda Dan Ingin Mendapatkan Bantuan?
Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki tempat tinggal berbeda dengan KTP, harap melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Apakah Perogram BPUM Senilai Rp 1,2 Juta Langsung Di Berikan Atau Secara Bertahap?
1,2 juta rupiah akan diberikan langsung kepada pengusaha mikro yang memenuhi persyaratan dan akan diberikan sekaligus.
Bagaimana Cara Pelaku Usaha Mikro Mengetahui Sebagai Penerima Bantuan?
- Penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro akan di informasikan oleh penyalur.
- Setelah menerima informasi, penerima bantuan bagi pelaku usaha mikro harus melakukan verifikasi ke penyalur (BRI & BNI) yang dapat di tentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah di dapat.
Apakah Masyarakat Yang Bukan Pelaku Usaha Mikro, Bisa Mendapakan Bantuan?
Sesuai dengan peraturan menteri koperasi dan umkm yang berhak menerima bantuan bagi pelaku usaha mikro hanya pelaku usaha mikro dan harus diusulkan oleh lembaga pengusul.
Apakah Di Perbolehkan Lembaga Pengusul Memotong Dana Perogram BPUM Yang Telah Diberikan?
Pelaku usaha mikro menerima dana bantuan senilai Rp 1,2 juta secara langsung ke rekening penerima tanpa ada potongan biaya apapun.
Apakah Program BPUM Dapat Di Koordinir Atau Di Kumpulkan Secara Kolektif?
Proses pengusulan dapat di koordinasikan oleh pembina kelompok/ketua kelompok usaha untuk disampaikan kepada lembaga pengusul.
Cara Mengajukan Banpress Produktif Usaha Mikro (BPUM)
1. Siapkan dokumen
Dokumen wajib di lampirkan untuk pengajuan calon penerima:
Fotokopi e-KTP, Fotokopi KK, Fotokopi NIB atau SKU dari kepala desa/lurah.
2. Serahkan dokumen
Calon penerima baik yang perseorangan atau yang di himpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan umkm di kabupaten/kota.
3. Lengkapi isian formulir
Setiap pengajuan berkas baru harus mengisi formulir yang berisi informasi berikut:
- NIK sesuai dengan e-KTP
- Nomor Kartu keluarga
- Nama lengkap sesuai e-KTP
- tanggal lahir
- jenis kelamin
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan
- Bidang usaha
- Nomor telepon seluler (yang dapat di hubungu melalui telepon, sms atau WhatsApp)
Cara Cek Penerima BPUM Di Bank BRI dan Bank BNI
Bank BRI
- Masuk ke halaman https://eform.bri.co.id/BPUM
- Isi Nomor KTP,
- Masukan Kode Verifikasi,
- Klik proses inquiry, dan
- Muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima bantuan atau tidak.
BANK BNI
- Masuk ke halaman https://banpresBPUM.id
- Masukan NIK,
- Kemudian klik tombol cari, dan
- Muncul pemberitahuan apakah anda termasuk penerima bantuan atau tidak.
Jika Anda sudah diverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, maka:
- penerima bantuan akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (BRI, BNI & PT. POS) melalui pesan teks (WhatsApp/sms) dan atau panggilan telepon
- Setelah mendapat informasi, penerima dapat mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- e-KTP
- Fotokopi NIB/SKU
- Kartu keluarga
- Mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggung jawaban mutlak sebagai penerima BPUM
- Setelah verif dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana BPUM sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.
Bagaimana Jika Pelaku Usaha Mikro Ingin Melakukan Konsultasi, Pengaduan Dan Pelaporan Terkait Program BPUM, Dan Adanya Pungutan Liar? Masyarakat dapat menghubungi melalui:
- ☎ Call Center 1500 587
- ✆ WhatsApp 0811 1450 587 (khusus pesan teks)
- ✉ [email protected]
Satgas Saber Pungli:
- ☎ Call center: 193
- ✉ Sms: 1193
- ✉ [email protected]
Sumber Informasi Diatas Dikutip dari Instagram Kemenkopukm :
View this post on Instagram