Shopee perlu mengenakan pajak 10%, dan harga produk jadi lebih mahal?

Shopee perlu mengenakan pajak 10%, dan harga produk jadi lebih mahal?

Direktorat jendral pajak (DJP) kembali menunjuk perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan Indonesia.

Dua belas perusahaan baru ditunjuk kali ini, salah satunya adalah PT Shopee International Indonesia (Shopee).

Penunjukan ini akan dimulai pada 1 Oktober 2020, dan 12 perusahaan yang ditunjuk akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai atas produk dan layanan digital yang dijual ke konsumen Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan: “Jumlah pajak pertambahan nilai yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau faktur yang diterbitkan oleh penjual sebagai voucher untuk pengumpulan pajak pertambahan nilai. ”Pernyataan itu.

Jadi, dengan ditunjuknya Shopee sebagai pemungut pajak pertambahan nilai, apakah akan membuat harga barang yang dijual Shopee menjadi lebih mahal?

Director of Public Policy and Government Relation Shopee, Radtyo Triatmojo mengatakan, sistem pelaporan perpajakan yang diterapkan Shopee selama ini sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 / PMK.03 / 2020.

Peraturan ini menjadi dasar aturan perpajakan digital Indonesia.

Radityo menjelaskan, pajak pertambahan nilai (PPN) 10% yang dibebankan kepada 12 perusahaan asing bukanlah pajak e-commerce, melainkan pajak atas barang digital tidak berwujud atau layanan digital yang berasal dari luar negeri.

Dia menjelaskan dalam pernyataan resmi yang diterima pada Rabu (9 September 2020): “Oleh karena itu, pajak tambahan ini tidak akan memengaruhi harga barang yang dijual di Shopee.”

Ia juga menambahkan bahwa Shopee akan mendukung regulasi yang berlaku di Indonesia.

Radityo menyimpulkan: “Kami sedang menunggu Kementerian Keuangan / Administrasi Perpajakan Negara untuk secara resmi menyetujui peraturan tersebut.”

Di saat yang sama, DJP akan terus memilah dan menjalin kontak dengan banyak perusahaan asing lainnya yang menjual produk atau layanan digital ke Indonesia.

Tujuan sosialisasi adalah untuk mengetahui kesiapan perusahaan agar jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai akan terus bertambah dalam waktu dekat.

Suryo mengatakan: “Khusus untuk pasar wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, PPN hanya dipungut melalui penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri di pasar tersebut.”

Sejauh ini, sebanyak 28 perusahaan asing telah ditetapkan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai yang terbagi dalam tiga batch. Selain Shopee, perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai pada gelombang ketiga adalah sebagai berikut:

  • Ltd McAfee Ireland LtdMicrosoft Ireland Operations
  • PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
  • PT Jingdong Indonesia Pertama
  • Twitter International Company Zoom Video Communications, Inc
  • Ltd Mojang AB Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
  • LinkedIn Singapore Pte
  • Skype Communications SARL Twitter Asia Pacific Pte. Ltd

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *