KPU atau yang merupakan singkatan dari Komisi Pemilihan Umum saat ini sedang melakukan perekrutan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih guna melakukan Coklit Elektronik (e-Coklit). Ya, pihak KPU terus melakukan update terhadap aplikasi e-Coklit untuk Pantarlih supaya memudahkan aktivitas pemutakhiran data untuk Pemilihan Umum 2024 yang nantinya akan dilakukan oleh Pantarlih.
Lantas, apa itu Pantarlih? Pantarlih sendiri adalah sekelompok panitia yang bakal bertugas untuk melakukan pemutakhiran data-data para pemilih di dalam Pemilihan Umum 2024 yang akan datang. Nah, pemutakhiran datanya dengan caramemakai aplikasi e-Coklit.
Mengenal Aplikasi e-Coklit untuk Pantarlih
Secara resmi, aplikasi e-Coklit dipergunakan untuk melakukan pencocokan dan juga penelitian terhadap daftar pemilih yang akan dilakukan oleh Pantarlih. Aplikasi satu ini adalah alat penunjang untuk membantu menginput data, yang kemudian dapat mencocokannya secara langsung dan meneliti tiap-tiap data pemilih memakai salinan yang terdapat di dalam aplikasi. Dengan demikian, tugas Pantarlih menjadi lebih mudah dan efisien.
Bukan hanya untuk memasukkan data, aplikasi e-Coklit juga dipakai sebagai kontrol PPK terhadap Pantarlih yang melakukan coklit. Akan tetapi, aplikasi Coklit untuk Pemilihan Umum 2024 ini lain dari tahun sebelumnya.
Tiap-tiap Pantarlih wajib punya akun di aplikasi untuk meng-input data sesudah melakukan coklit secara manual. Untuk setiap Pantarlih juga hanya bisa mempunyai satu akun e-Coklit yang didaftar oleh KPK.
Maksud satu akun di sini yaitu satu device atau Android. Perlu Anda perhatikan, bahwa aplikasi e-Coklit untuk Pantarlih ini hanya bisa dipakai oleh Pantarlih yang sudah secara resmi dilantik oleh PSS desa/kelurahan setempat.
Nantinya, pihak PPK akan bisa mengetahui titik koordinat dari setiap Pantarlih yang sudah usai melakukan coklit secara manual. Pihak KPU RI juga menyebutkan apabila pemakaian teknologi informasi di era saat ini sudah menjadi suatu keharusan.
Inovasi serta efisiensi terus didorong sejalan dengan kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk sebuah proses yang cepat dan efisien. Begitu pula dengan kepemiluan ini, KPU RI juga turut memanfaatkan kemajuan teknologi informasi semenjak beberapa tahun terakhir. Hal tersebut tentu saja demi menunjang tugas maupun kinerjanya.
Panduan Memakai Aplikasi e-Coklit yang Benar
Agar bisa menggunakan aplikasi e-Coklit untuk Pantarlih ini, maka sistem operasi ponsel setiap Pantarlih perlu menyesuaikan dengan spesifikasi minimal Android OS 6. Pantarlih bisa menginstal aplikasi tersebut dengan mendownloadnya lewat link yang di-share oleh PPS desa masing-masing.
Di dalam aplikasi e-Coklit tersebut sudah memuat semua data pemilih. Oleh sebab itu, e-Coklit hanya dapat serta boleh diakses oleh pihak yang punya wewenang saja. Selain itu, pihak tersebut juga berkewajiban untuk merahasiakan keberadaan data-data ini.
Nah, guna mengetahui cara memakai aplikasi e-Coklit untuk menunjang aktivitas di dalam pemutakhiran data pemilih, silahkan Anda simak ulasannya berikut.
Cara Memasang Aplikasi e-Coklit
- Pertama, unduh lalu instal aplikasi e-Coklit untuk Pantarlih lewat link download yang sudah disediakan oleh pihak PPK maupun PPS setempat
- Selanjutnya, input atau masukkan Email dan Password yang sudah terdaftar di PPS masing-masing
- Berikutnya klik Masuk
- Kemudian, input alamat lengkap beserta RT maupun RW sesuai dengan tempat TPS masing-masing
- Silahkan Anda aktifkan atau nyalakan lokasi di HP
- Anda dapat mengklik gambar dengan icon awan untuk mendownload data
- Nantinya akan muncul semua data pemilih yang nantinya bakal dilakukan coklit
- Ketika hendak melakukan coklit, pilihlah tanda merah yang terdapat pada bagian kiri setiap nama yang tercantum di data
- Selanjutnya klik pada opsi Pilih Aksi
- Lalu sesudahnya dapat klik salah satu opsi yang sudah sesuai dengan kondisi data pemilih, yang sudah diperiksa serta dicocokkan kebenarannya
- Berikutnya klik tanda titik tiga yang terdapat di sebelah pojok kanan atas
- Terakhir pilih Sync All.
Demikian sedikit pembahasan tentang aplikasi e-Coklit untuk Pantarlih dan cara menggunakannya untuk Pemilihan Umum 2024 nanti. Semoga gampang dimengerti dan pembantu, ya!