Bolt resmi menutup layanannya, bagaimana nasib pelanggannya?

Perangkat Bolt Mobile Wi-Fi Cover
Perangkat Bolt Mobile Wi-Fi Foto: tokopedia.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi menutup izin pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux (Bolt), PT First Media, dan PT Jasnita Telekomindo.

Alasan penutupan frekuensi tersebut karena ketiganya tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar Hak Penggunaan Spektrum (BHP) kepada negara.

Akibat keputusan ini, Kominfo pun meminta PT Internux dan PT First Media segera menangani masalah pemulihan hak pelanggan yang sudah ada.

Direktur Jenderal SDPPI Ismail mengatakan pada konferensi pers yang diadakan di kantor Kominfo pada hari Jumat: “Kami memerlukan koordinasi secepatnya untuk mempersiapkan pemulihan hak pengguna (pelanggan).” (28/12/2018).

Ismail menambahkan, sejauh ini pemerintah belum menerima informasi detail mengenai rencana dan prosedur pengembalian hak pelanggan Bolt. Ia berharap proses ini bisa selesai dalam waktu paling lama satu bulan.

Dia juga meminta operator menindaklanjuti prosedur pengembalian kredit dan kuota pelanggan serta hak-hak lainnya (jika masih ada).

Ismail menambahkan: “Lebih cepat lebih baik. Pelanggan yang masih memiliki hak harus mengajukan klaim sesuai dengan prosedur kedua perusahaan.”

Terhitung sejak 19 November 2018, Kominfo telah melarang PT Internux dan PT First Media menambah pelanggan baru, serta meminta penangguhan paket isi ulang atau aktivitas kuota data.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan pemantauan status pengguna kedua perusahaan tersebut. Berdasarkan pantauan Kominfo, hingga 20 November lalu, jumlah pengguna aktif Bolt kedua operator itu 10.169, dan nilai kuota data melebihi Rp 100.000.

Kemudian pada 25 Desember lalu, jumlah pelanggan dengan volume data melebihi Rp 100.000 turun tajam, dengan total pelanggan 5.056.

Kominfo menegaskan akan terus memantau proses pengembalian kredit dan hak-hak nasabah.

Tanggapan Bolt

Selain itu, Dicky Moechtar, Presiden dan Direktur Internux, menyatakan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan Bolt aktif (prabayar dan pascabayar).

Pelanggan akan menerima pengembalian dana dari batas kredit dan / atau kuota yang tidak terpakai, serta pengembalian pembayaran awal.

Secara spesifik, Bolt telah menyiapkan 28 gerai khusus di Jabodetabek dan Medan untuk melayani realisasi hak pelanggan.

Khusus untuk pelanggan Bolt Home aktif yang berada dalam jangkauan jaringan Internet First Media kabel broadband tetap PT Link Net, mereka akan mendapatkan diskon 30% dan upgrade langganan berkecepatan ganda selama 12 bulan.

Mulai dari paket Rp, pelanggan juga akan menggunakan semua channel kabel selama 3 bulan secara gratis. 217.300 / bulan. Untuk informasi lebih lanjut bisa cek melalui official website Firstmedia melalui link di bawah ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *