SAHAM  

Rapat Umum Pemegang Saham: Pengertian, Jenis, Tujuan dan Wewenang

Rapat Umum Pemegang Saham, Pengertian, Jenis, Tujuan dan Wewenang (freerangestock.com)
Rapat Umum Pemegang Saham, Pengertian, Jenis, Tujuan dan Wewenang (freerangestock.com)

Ketika seseorang berinvestasi saham di sebuah perusahaan, pastinya pernah timbul satu pertanyaan, “siapa pemegang kekuasaan paling tinggi?” Rapat Umum Pemegang Saham atau sering disingkat RUPS, adalah jawaban dari pertanyaan ini.

Apa yang membuat RUPS menjadi dasar kekuasaan tertinggi dalam Perseroan Terbatas? Peran apa saja yang dijalankan? Seperti apa tujuannya? Mari kita simak pemaparan berikut ini, untuk mendapatkan penjelasannya.

Apa Itu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)?

Intinya, RUPS merupakan salah satu bagian dari Perseroan Terbatas, mempunyai kekuasaan yang tidak dimiliki oleh Dewan Komisaris ataupun Dewan Direksi. Inilah mengapa RUPS memegang kekuasaan paling tinggi.

Dalam Perseroan Terbatas, RUPS juga berfungsi sebagai wadah bagi semua pemegang saham. Terutama, bagi mereka yang ingin menyampaikan pendapatnya saat pengambilan keputusan.

Jenis-Jenis Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam undang-undang tersebut, telah disebutkan jika RUPS dibagi menjadi dua jenis.

Pertama, adalah RUPS Tahunan dan kedua adalah RUPS Luar Biasa. Lantas, apa yang membedakan dari kedua jenis RUPS ini Berikut, adalah penjelasannya.

RUPS Tahunan

Dalam penyelenggaraan RUPS ini, setidaknya maksimal 6 bulan setelah tahun buku terakhir, atau setiap satu tahun sekali. Tujuan dari RUPS ini yaitu untuk membahas serta menyetujui laporan tahunan perusahaan.

Umumnya, laporan ini akan disampaikan oleh Dewan Direksi. Semua perihal yang dilaporkan berkaitan dengan segala hal yang mempengaruhi perusahaan.

RUPS Luar Biasa

Berbeda dengan RUPS Tahunan, RUPS Luar Biasa diadakan pada saat-saat tertentu sesuai dengan kepentingan Perseroan Terbatas. Pembahasan dalam RUPS ini berkaitan dengan semua hal yang bersifat mendesak dan krusial. Dengan kata lain, RUPS ini akan diselenggarakan jika memang sangat dibutuhkan dan berbeda dari pembahasan RUPS Tahunan.

Karena bersifat mendesak, tak heran jika penyelenggaraan RUPS Luar Biasa di luar jam kerja, bahkan hari libur sekalipun. Berbeda dengan RUPS Tahunan yang selalu diadakan setiap hari dan jam kerja.

Tujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Tentu saja, tidak mungkin tanpa tujuan RUPS ini dibentuk. Terdapat beberapa tujuan RUPS yang ingin dicapai melalui penyusunan laporan-laporan. Laporan apa sajakah itu?

  1. Laporan Atas Kegiatan Perseroan
  2. Gaji dan Tunjangan
  3. Laporan Pelaksanaan
  4. Laporan Keuangan
  5. Nama Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Direksi
  6. Rincian Masalah yang Terjadi

Dalam memberikan laporan, pihak perseroan harus melaporkan semua secara detail dan akurat. Misalnya terkait kondisi perusahaan, keuntungan, kerugian, dan hal penting lainnya.

Wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Selain memiliki tujuan yang harus dicapai, RUPS juga memiliki beberapa wewenang. Wewenang RUPS antara lain.

  1. Memiliki wewenang untuk mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi
  2. Mengevaluasi segala kinerja Dewan Komisaris dan Dewan Direksi
  3. Memberikan persetujuan terhadap perubahan Anggaran Dasar
  4. Memberikan persetujuan pada Laporan Tahunan Perseroan
  5. Memiliki wewenang untuk menunjuk auditor independen Perseroan
  6. Memberikan keputusan terhadap alokasi keuntungan usaha
  7. Menetapkan remunerasi serta kompensasi bagi anggota Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi
  8. Memberikan keputusan mengenai aksi korporasi ataupun hal strategis lainnya yang Dewan Direksi usulkan

Itulah tadi penjelasan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mulai dari pengertian, jenis, tujuan, hingga wewenangnya. Sebagai investor, penting untuk memahami keberadaan RUPS ini. Pasalnya, selain sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, melalui RUPS kita dapat mengetahui sudah seberapa jauh perkembangan dan kemajuan Perseroan Terbatas dalam menjalankan usahanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *