Syarat Pengajuan Taspen Pensiun bagi PNS yang Sudah Purna Tugas

syarat pengajuan taspen pensiun

Setiap orang yang bekerja sebagai PNS dijanjikan oleh pemerintah akan memperoleh dana pensiun setelah masa kerjanya selesai. Untuk bisa mencairkan dana ini tentu saja harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat pengajuan taspen pensiun. Sejumlah persyaratan ini nantinya harus diserahkan kepada PT Taspen sebagai pihak pengelola dana pensiun yang ditunjuk langsung oleh pemerintah.

Apa Itu Taspen Pensiun?

Taspen pensiun yang dimaksud di sini adalah dana pensiun yang dikelola oleh PT Taspen. Maka, tak heran jika banyak orang menyebutnya dengan istilah taspen pensiun. Selain dana pensiun, perusahaan ini juga mengelola dana jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yang ditujukan untuk PNS.

Untuk diketahui, dana pensiun yang dikelola PT Taspen ini akan diberikan kepada PNS setiap bulan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa kerjanya. PNS berhak mendapatkan tunjangan di masa tuanya nanti sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan jasanya selama bekerja serta mengabdi kepada negara. Tak hanya itu, pensiunan PNS juga dijanjikan akan tetap mendapatkan THR setiap tahunnya meskipun sudah tidak bekerja.

Lalu, berapa besarnya tunjangan yang akan diterima PNS setelah pensiun? Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tunjangan bulanan dari dana pensiun akan diberikan dengan perhitungan 4,75% dari penghasilan PNS selama bekerja yang terdiri dari gaji pokok serta tunjangan keluarga.

Syarat Pengajuan Taspen Pensiun

Masa pensiun mungkin menjadi momen yang paling dinantikan sebagian orang yang saat ini bekerja sebagai PNS. Bagaimana tidak, dengan adanya dana pensiun maka PNS yang sudah tidak bekerja tetap akan mendapatkan penghasilan bulanan. Namun, untuk bisa menikmatinya perlu diketahui juga syarat pengajuan taspen pensiun yang harus diajukan seperti berikut ini:

1. Melengkapi Formulir Pengajuan Bayaran

Formulir ini sudah disediakan oleh PT Taspen, jadi bagi pensiunan PNS yang ingin mengajukan dana pensiun bisa langsung mendatangi kantor Taspen. Setelah itu, mintalah formulir pengajuan bayaran kepada petugas. Jika ada yang membingungkan dari formulir ini jangan ragu untuk bertanya.

2. Melampirkan Fotocopy SK Pensiun

Setiap PNS yang telah memasuki masa pensiun pasti akan menerima SK atau Surat Keputusan Pensiun. SK ini diterbitkan secara resmi oleh pemerintah sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pensiun. Saat mengajukan dana pensiun jangan lupa bawa fotocopy SK pensiun untuk melengkapi persyaratan.

3. Melampirkan Dokumen Identitas

Dokumen identitas yang dimaksud yaitu berupa pas foto berukuran 3×4 sebanyak dua lembar. Pastikan foto yang diserahkan adalah pas foto terbaru. Kemudian, pemohon juga diminta melampirkan fotocopy KTP. Sebelum melengkapi semua persyaratan, jangan lupa untuk mengecek kembali apakah data diri yang sudah diisi pada formulir pengajuan bayaran telah sesuai dengan data yang ada di KTP.

4. Melampirkan Fotocopy Buku Tabungan

Selain SK pensiun dan dokumen identitas, fotocopy buku tabungan juga wajib diserahkan. Hal ini bertujuan untuk memudahkan PT Taspen dalam mengirimkan dana pensiun. Jadi, dana ini nantinya akan ditransfer ke rekening milik yang bersangkutan.

5. Melampirkan Fotocopy NPWP

Syarat terakhir yaitu melampirkan fotocopy NPWP. Meskipun bekerja sebagai PNS, NPWP tetap wajib dimiliki sebagai bentuk disiplin dan taat membayar pajak. Nah, jika ingin mengajukan dana pensiun fotocopy NPWP juga perlu diserahkan sebagai salah satu persyaratannya.

Demikianlah informasi mengenai Taspen pensiun serta penjelasan terkait bagaimana syarat pengajuan taspen pensiun. Setelah selesai melengkapi persyaratan tersebut, tunggulah beberapa waktu hingga pihak PT Taspen mengonfirmasi bahwa dana sudah bisa dicairkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *